Tips membeli rumah bekas dengan cara KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) - PT KONTAK PERKASA FUTURES

PT KONTAK PERKASA FUTURES – Memiliki rumah minimalis kerap menjadi impian banyak orang, barangkali Anda salah satunya. Hal ini bahkan akan semakin membuat Anda bersemangat, jika ternyata ini akan menjadi rumah pertama Anda.
Tak harus dalam kondisi baru, saat ini Anda juga sudah bisa menemukan banyak pilihan rumah bekas dengan konsep yang minimalis. Membeli rumah minimalis dalam kondisi bekas seperti ini tentu akan memberikan Anda keuntungan tersendiri.
Kenapa? Karena Anda bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih murah. Selain itu, rumah sudah jadi dan siap untuk dihuni.
Lalu, apakah beli rumah bekas itu harus tunai? Ataukah bisa beli rumah bekas dengan cara KPR?
Meski rumah bekas, Anda tetap bisa menggunakan layanan KPR. Selama Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank, Anda tetap bisa beli rumah bekas dengan cara dicicil.
Namun sebagaimana pembelian barang bekas lainnya, Anda tetap harus ekstra hati-hati saat akan membeli rumah ini. Jangan sampai Anda tertipu dan mengalami kerugian, hanya karena tidak melakukan proses pembelian yang tepat dan aman.
Pastikan Anda selalu jeli dan melakukan pembelian ini dengan cara yang tepat, sehingga impian Anda untuk memiliki rumah minimalis walau bekas dan dengan cara KPR bisa segera terwujud.
Seperti dikutip dari Cermati.com, berikut tips membeli rumah bekas dengan cara KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) agar menguntungkan dan tak menyesal di kemudian hari dengan mempertimbangkan hal-hal ini.
1. Di Mana Lokasi Rumah Tersebut?
Lokasi rumah merupakan hal pertama yang harus Anda jadikan pertimbangan. Tidak harus berada di kawasan pusat kota yang begitu ramai, namun Anda perlu memastikan bahwa berbagai aktivitas Anda dan seluruh keluarga bisa berjalan mudah dari lokasi tersebut.
Jangan sampai Anda harus menempuh jarak yang jauh setiap harinya, hanya karena lokasi rumah dan kantor Anda sangat jauh.
Selain itu, pertimbangkan juga berbagai hal penting lainnya terkait dengan lokasi ini, seperti: akses transportasi umum, ketersediaan sekolah, rumah sakit, pasar/supermarket, tingkat kemacetan, dan lainnya.
Jangan lupa untuk mamastikan bahwa lokasi pilihan Anda tidak rawan bencana alam, seperti longsor dan banjir. Jika mengabaikan lokasi rumah, maka siap-siap saja menghadapi berbagai kendala yang bikin menyesal telah beli rumah itu.
2. Bagaimana Kondisi Lingkungan di Sekitar?
Anda akan membeli rumah dan tinggal di sana, sehingga penting untuk memastikan bahwa lingkungan tempat tinggal Anda tersebut aman dan nyaman. Cek kondisi jalan serta fasilitas umum lainnya di sekitar lokasi rumah tersebut.
Jangan lupa untuk mencari informasi terkait dengan pola hidup masyarakat sekitar dan juga tingkat krimilitas di lingkungan tersebut, agar Anda bisa betah tinggal di sana.
3. Seperti Apa Kualitas Bangunan dan Usia Bangunan?
Jangan pernah lupa mengecek kondisi dan kualitas bangunan rumah yang akan Anda beli tersebut. Pengecekan ini bisa Anda lakukan dengan meminta  bantuan kepada ahlinya, yakni seorang kontraktor atau arsitek yang profesional.
Ada banyak bagian rumah yang perlu dicek, antara lain: kondisi dinding, lantai, kusen, jendela, atap, sumber air, listrik, dan lainnya.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan usia rumah tersebut. Ingat, semakin tua suatu bangunan, tentunya makin rapuh pula bagunan tersebut dan membutuhkan biaya perawatan yang lebih besar.
Sebisa mungkin, upayakan memilih bangunan yang masih terbilang baru dan berusia di bawah 10 tahun. Usia bangunan ini tentu akan sangat memengaruhi kualitas bangunan itu sendiri. Jika Anda membeli rumah yang sudah cukup tua, maka Anda harus mempersiapkan bujet ekstra untuk perawatan atau bahkan biaya renovasinya.
4. Cari Tahu Berapa Harga Pasaran Rumah Bekas itu?
Jika sudah mengetahui luas bangunan dan kondisi rumah bekas yang akan dibeli, segeralah cek harga pasaran rumah tersebut. Anda perlu mencari informasi terkait harga rumah di sekitar lokasi rumah itu, sehingga Anda bisa memperkirakan harga layak untuk rumah yang ingin dibeli tersebut.
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menaksir harga rumah yang akan Anda beli, antara lain: menaksir dengan perhitungan nilai pasar, bertanya langsung kepada kontraktor/developer, menaksir berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau menggunakan layanan appraiser profesional.
5. Ingat, Cari tahu Bagaimana Legalitas Rumah itu?
Jangan lupa untuk mengecek kelengkapan dokumen legalitas rumah bekas yang akan Anda beli. Hal ini sangat penting dan wajib diperhatikan dengan baik sejak awal.
Anda perlu mengecek kelengkapan dan keaslian sertifikat rumah/Surat Hak Milik (SHM), Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan juga bukti pembayaran pajak rumah tersebut.
Jika sewaktu-waktu nama penjual dan nama pemilik sertifikat berbeda, maka pastikan Anda menanyakan kejelasan tentang hal tersebut kepada penjual.
Ini sangat penting, sebab Anda akan membutuhkan proses balik nama yang akan melibatkan pemilik rumah sebelumnya.
Perhatikan semua dokumen dan hal lainnya yang berkaitan dengan ini, sebab semua ini akan mempermudah proses pengajuan KPR Anda di bank.
6. Jangan Enggan untuk Membicarakan dengan Pihak Bank
Jika sudah melakukan semua langkah di atas, Anda sudah bisa mulai mengurus pengajuan KPR rumah Anda. Pilih bank yang tepat dan memiliki layanan KPR paling menguntungkan.
Lengkapi semua persyaratan yang diminta, sehingga proses pengajuan KPR ini bisa berjalan dengan baik.
Jangan lupa untuk melakukan simulasi kredit dengan bantuan pihak bank, sehingga pembelian rumah ini tidak akan menimbulkan masalah keuangan bagi Anda.
Simulasi kredit juga akan membuat Anda menemukan jumlah cicilan yang paling tepat dan sesuai dengan kemampuan keuangan Anda. Anda juga bisa menegosiasikan kemudahan pembayaran atau pengurangan bunga dengan pihak bank.
7. Tunggu Proses Appraisal atau Penilaian dari Bank
Setelah Anda mengajukan KPR, maka pihak bank akan melakukan proses apprasial. Pihak bank akan melakukan survei dan menentukan harga rumah yang Anda inginkan tersebut.
Untuk proses ini, Anda akan membayarkan biaya sekitar Rp300-500 ribu. Hasil survei ini bisa Anda jadikan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan penawaran ke pemilik rumah. Jika harga sudah disepakati, maka Anda bisa melanjutkan proses akhir.
8. Selesaikan Perjanjian dan Tandatangani Akad Kredit
Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah menyesaikan perjanjian dan menandatangani akad kredit Anda.
Anda akan mendapatkan rincian biaya-biaya untuk proses pengajuan KPR ini dalam Surat Perjanjian Kredit (SPK), sekaligus dengan surat penunjukan notaris terkait pengurusan legalitas dokumen yang diperlukan.
Perhatikan dan cermati semua biaya dan juga cicilan yang harus Anda bayarkan, agar tidak terjadi kekeliruan yang bisa merugikan Anda.
Setelah menandatangani akad kredit pengajuan KPR Anda, atur keuangan dengan baik agar pembayaran cicilan KPR lancar.

Komentar