Pengusaha Ingin Harga Gas Segera Turun

KONTAK PERKASA FUTURES - Kamar Dagang dan Industri‎ (Kadin) Indonesia menginginkan harga gas segera turun. Hal ini untuk menghindari sektor industri mati suri akibat kalah bersaing karena biaya produksi yang tinggi.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan mengatakan‎, kondisi persaingan semakin ketat, sementara sektor industri telah terbebani dengan biaya investasi yang besar, mahalnya harga gas, biaya produksi industri di Indonesia lebih mahal dibandingkan luar negeri, serta makin berkurangnya hambatan teknis (technical bariers) terhadap arus impor.
"Perusahaan swasta di sektor industri petrokimia pengolah migas, keramik, kaca, baja, oleokimia, pulp dan Kertas serta makanan dan minuman sampai saat ini belum mendapatkan penurunan harga gas‎," kata Johnny, dalam Forum Diskusi Kadin dengan Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) dan Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) di Jakarta (25/9/2019).
Untuk mengindari hal tersebut terjadi, implementasi penurunan harga gas bumi sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar USD 6 per MMBTU‎ ‎harus segera diimplementasikan. Penurunan harga gas tersebut bisa membantu Indonesia terhindar dari resesi. Saat ini sudah banyak industri yang mati suri akibat tidak mampu bersaing dengan industri sejenis dari luar negeri.
Johnny melanjutkan, sektor industri pengguna gas bumi merupakan penggerak perekonomian nasional dari devisa perolehan ekspor, pajak, dan penyerapan tenaga kerja langsung lebih dari 8,5 juta orang, selain itu sektor industri itu mempunyai keterkaitan yang sangat luas dengan berbagai sektor mulai dari pemasok bahan bakar hingga pemasaran produk hilir (consumer goods).
Johnny mengungkapkan, pelaksanaan kebijakan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 sangat di tunggu oleh para pelaku usaha, karena keberpihakan pemerintah akan menjadi dasar yang kuat dalam pembangunan industri di Indonesia.
Terlebih pemerintah juga sudah mengeluarkan dua kebijakan turunan yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
“Dengan adanya 2 dukungan kebijakan tersebut, harusnya harga gas Industri sudah turun dan berdaya saing sebagaimana amanat Perpres Nomor 40 Tahun 2016," tandasnya.

Komentar